Analisis Digitalisasi Pelaporan PPh Pasal 21 Melalui Coretax dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak pada RSU BLUD
DOI:
https://doi.org/10.57218/jueb.v5i3.3281Keywords:
coretax DJP, digitalisasi perpajakan, PPh Pasal 21, RSUD BLUDAbstract
Ketidakfasihan staf pada RSU BLUD dalam mengoperasikan Coretax, yang berisiko menimbulkan keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian, ketidaksesuaian data, dan dokumen tidak lengka. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala implementasi Coretax di RSUD BLUD Kota Depok dan menyusun tools aplikatif berupa pedoman penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap bendahara, staf keuangan, staf perpajakan, pegawai, serta dokumen SPT, bukti potong, rekapitulasi penghasilan, SOP internal, laporan keuangan, dan panduan Coretax. Hasil penelitian menemukan kompleksitas alur prosedural pelaporan PPh Pasal 21 yang terdiri atas lima tahap berurutan, Kendala lapangan termasuk ketidaksesuaian data BPA1 dengan rekapitulasi gaji dan status SPT Masa kurang bayar meskipun pajak telah disetor, serta kesenjangan kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem. Kesimpulan menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi, tetapi juga pada kesiapan kompetensi pengguna, akurasi data internal, dan prosedur kerja yang jelas. Pedoman Coretax yang dikembangkan berfungsi sebagai pedoman kerja dan job aid untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan RSUD sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan instansi pemerintah. Implikasi praktis peningkatan kepatuhan di RSUD tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi regulasi dan bahwa peningkatan kepatuhan juga perlu dilakukan melalui perbaikan rekonsiliasi data, penguatan SOP, pembagian tanggung jawab, pemeriksaan berjenjang, dan pendampingan penggunaan sistem.
References
Adjran Sirait, Ummy Kalsum, & Syamsir Nur. (2025). Transformasi Digital dan Kompetensi SDM dalam Sistem Perpajakan Daerah: Studi Kasus pada Implementasi Official Assessment System. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3).
Alicia Caecariaz Khoirullisa, Antonia Nataya Pringgosari, & Intan Rahmawati. (2023). Implementasi Prinsip Fleksibilitas Pengelolaan Dana Instansi Pemerintah Layanan Umum Daerah pada Instansi Pemerintah. Jurnal Pengabdian Dian Mandala, 1(2).
Blessy Brigitta Pingkan Mantik, Fonnyke Pongkorung, & Grace Karwur. (2026). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Restoran Yang Melalaikan Kewajiban Membayar Pajak. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(3).
Direktorat Jenderal Pajak. (2025a). Implementasi Coretax DJP.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025b). Langkah Baru DJP: Implementasi Coretax untuk Masa Depan Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025c). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. .
Erlyna Tri Rohmiatun, Riska Ainur Rosyida, & Fastabiqul Khoiroh. (2025). Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Digitalisasi: Efektivitas E-Filing Dan E-Billing Di Kpp Pratama Sidoarjo Selatan. Ristansi: Riset Akuntansi, 6(1), 92–107.
Herawati, H. (2020). Kajian kepatuhan wajib pajak: Peraturan dan etnometodologi. Jurnal Ilmiah Syariah.
Junita Indriyati, & Eko Suwardi. (2024). Pendekatan Psikologis Pembentuk Perilaku Patuh Wajib Pajak: Studi Kasus Wajib Pajak Daerah di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Informasi APBN Tahun Anggaran 2025.
Nafisa, Lailatul Hilda & Ghaisani, May Hesiya. (2026). Analisis Implementasi Coretax dalam Efektivitas Pelaporan Pajak di Pemerintah Kabupaten Magelang. Universitas Tidar.
Pamungkas, Putri Rachel. Wijaya, Acum & Nofitasari, Susi. (2026). Efektivitas Digitalisasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax Pada Instansi Pemerintah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta. Universitas Indonesia Mandiri
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun.
Putri, K., Habibah, S. Z. N., Maharani, A. P., Simanjuntak, D. J. K., Fatihah, F. A., Fathani, A. T., & Indrawan, J. (2026).
Pratiwi, A. D., & Hapsari, D. R. (2025). Peran sosialisasi pajak, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Pajak, 2(1), 1–10.
Rahmadhani, S. R. (2021). Tarif pajak dan sanksi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. . Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA), .
Santi Elvina, & Dwi Ari Pertiwi. (2025). Kualitas Pemahaman Pelayanan dan Kepuasan Wajib Pajak setelah Penggunaan Coretax System. JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan, Dan Portofolio , 5(1).
Siti Wardani, Rudy Kurniawan, & Haryono. (2024). Teori Atribusi: Memahami Hubungan Kualitas Layanan, Pemahaman Perpajakan, Implementasi Sanksi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan, 11(1).
Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi Terbaru). Alfabeta.
Susi Astuti, & Mispiyanti. (2026). Risk-Based Tax Audit dan Digitalisasi Sistem Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Studi Kasus pada KPP Pratama Kebumen. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 10(2).
Telaumbanua, A., Ulupui, I. G. K. A., & Jaya, T. E. (2026). Analisis Penerapan Coretax dan Implikasinya pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Tax Compliance: Slippery Slope Framework. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 7(1), 195–201.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JUEB : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








