Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.57218/jompaabdi.v1i4.317Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Tanah ulayat, Masyarakat adat, Asei BesarAbstract
Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penerapan IPTEKS tentang penyelesaian sengketa tanah ulayat pada masyarakat hukum adat melalui jalur Non Litigasi di kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan ini dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan di mana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut guna agar para pihak yang bersengketa sama-sama menang atau win-win solution. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 28 mei 2022 yang dilaksanakan di balai kampung Asei Besar dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai penyelesaian sengketa pada umumnya ada dua jenis yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi untuk memperoleh kepastian hukum, kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang cara penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang cara penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi beserta kelebihan dan kekurangannya dari penyelesaian sengketa tersebut dan juga memberikan pendampingan hukum kepada mitra untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain.
References
Agraria, M. N. (1999). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat..
Figna D.K, (2011), Proses Sengketa Antropologi Hukum, Universitas Ekasakti, Takdir Rahmadani.
Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219..
Nader dan Todd, (1993), Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Fitriani, R. (2012). Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.









